Mengenal Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Visualisasi Tahapan Penyelenggaraan RPL

Peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan Tinggi diselenggarakan dalam satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip sistem terbuka dan multimakna, dimana pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Selanjutnya, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023 diatur mengenai salah satu bentuk fleksibilitas dalam proses pendidikan yaitu keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti peraturan ini, maka Program Studi Administrasi Bisnis membuka program RPL untuk menerima mahasiswa yang memiliki minat untuk melanjutkan pendidikan formal di Perguruan Tinggi sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi:

  1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
  2. RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Selanjutnya, khusus RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan CP untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:

  1. Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
  2. Pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
  3. Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Permendikbudristek No 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

KepDirjen Diktiristek Kemendikbudristek No 91/E/KPT/2024

Program ini berkorelasi erat dengan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB):